Ternyata, Ini Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Sambo, Pernah Berjasa kepada Negara
Ferdi Sambo lolos dari vonis hukuman mati.-dok/jambi-independent.co.id-
Pada akhirnya, pertimbangan tersebut membawa majelis kasasi MA untuk memutuskan agar hukuman pidana mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo direvisi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Mengutip dari dsiway.id, keputusan ini didasarkan pada asas kepastian hukum yang berkeadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan.
BACA JUGA:Waduh, Zodiak ini Terkenal Sering Gonta Ganti Pasangan
BACA JUGA:Amalkan Doa ini Jika Mau Keinginan Terkabul
Penting untuk diingat bahwa keputusan MA ini tidak hanya berlaku untuk Sambo, tetapi juga untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini.
Keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang berarti bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi.
Dengan adanya keputusan ini, muncul keyakinan bahwa independensi hakim tidak terganggu oleh intervensi. Kabiro Hukum MA, Sobandi, menegaskan bahwa hakim memiliki kemerdekaan dan kemandirian dalam membuat keputusan, sehingga tidak mungkin ada intervensi dari pihak lain. *
Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Sambo: Singgung soal Jasa!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: