OJK Ingatkan Ancaman Pinjol BIsa Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga, dan Pelajar
OJK mengingatkan tentang bahaya pinjol-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
Kepala Eksekutif PEPK OJK menyoroti fakta bahwa saat ini ada banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen.
Namun, ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan kasus kejahatan keuangan digital dari yang bukan, meskipun keduanya memiliki potensi merugikan.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Sulit Diajak Kompromi, Karakternya Kuat Banget
Pertama, jika entitas atau perusahaan tersebut ilegal dan tidak terdaftar di OJK, transaksi melalui entitas tersebut akan membawa kerugian bagi nasabah atau masyarakat.
Kedua, perusahaan tersebut legal, tetapi terdapat oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut, termasuk tampilan aplikasi dan isi pesan, untuk menipu nasabah atau konsumen.
Ketiga, perusahaan tersebut legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan dirinya sendiri, seperti penggunaan layanan paylater secara konsumtif.
OJK terus berupaya untuk melakukan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat agar semakin sadar dan waspada terhadap potensi kejahatan keuangan berbasis digital.
BACA JUGA:Nelayan Resah, Aksi Penangkapan Kerang Gunakan Mesin Kerap Terjadi di Mendahara Tanjabtim
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah: Lapor ke Saya Jika Ada Kepala OPD yang Alergi Wartawan
OJK juga akan memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam edukasi dan pemberantasan kejahatan keuangan di era digital yang akan datang.
Selain itu, OJK sedang mempersiapkan rebranding SWI menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Friderica juga memberikan beberapa kiat kepada masyarakat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital.
Dia menjelaskan bahwa semua kejahatan keuangan berbasis digital akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.
BACA JUGA:Kerinci Terima 837 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Ketentuannya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: