Anda Wajib Tahu, Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Ini Ketentuannya

Anda Wajib Tahu, Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Ini Ketentuannya

Pinjol ilegal tak perlu dibayar-Foto : ilustrasi-Net

Banyak kasus penipuan dan kejahatan yang dilakukan oknum-oknum pelaku yang menawarkan Pinjol ilegal tersebut. Oleh sebabnya masyarakat harus lebih berhati-hati, selalu meningkatkan kewaspadaan. Jangan gampang tergiur dengan pinjaman yang menawarkan Berbagai kemudahan. 

Berikut cara agar bisa terhindar dari joki pinjaman online atau Pinjol yang banyak menawarkan produk-produk pembiayaan.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Sungai Itik Tanjab Timur, Pemadaman Gunakan Water Bombing

BACA JUGA:Honda Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2023

1. Abaikan penawaran melalui WA dan SMS 

Apabila ada tawaran pinjaman melalui pesan WhatsApp ataupun SMS sebaiknya diabaikan saja. OJK sendiri melarang pelayanan jasa keuangan untuk menghubungi nasabah melalui jalur pribadi.

2. Kewajiban harus dijalani. 

Ketika Anda sudah berani utang, artinya kamu juga harus berani membayar hingga lunas. Artinya sebelum Anda memutuskan menjadi debitur salah satu Pinjol, maka Anda sudah memiliki kemampuan bayar. 

3. Waspada terhadap tindakan phishing

Anda hendaknya jangan mengklik tautan atau unduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal atau tidak terpercaya. *

 

 

Artikel ini juga tayang di rakyat Bengkulu.com

Dengan judul pinjol ilegal abaikan dan tidak perlu dibayar ini ketentuan dan penjelasan lengkapnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com