Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas
Pengertian dan jenis pinjol-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para nasabah wajib tahu. Ini pengertian dan jenis pinjol. Jangan salah pilih ya jadilah nasabah yang cerdas.
Saat ini banyak masyarakat yang memilih pinjol untuk mendapatkan dana seger. Jika membutuhkan uang dengan cepat, banyak orang yang memutuskan untuk meminjamnya melalui pinjol.
Padahal, tidak banyak yang tahu jika salah memilih pinjol, maka akan berdampak buruk pada kondisi keuangan orang itu sendiri.
Maka dari itu sebaiknya Anda mengetahui apa saja pengertian, jenis dan ciri ciri pinjol legal dan ilegal
BACA JUGA:Mengesankan, Ini 5 Zodiak Perempuan Cerdas dan Cantik Serta Rendah Hati, Disukai Banyak Orang
BACA JUGA:Selalu Semangat, Ini Pekerjaan yang Cocok untuk Shio Kuda, Cuan Bakal Nambah Terus
Istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Saat ini pinjol sudah sangat marak di masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal maupun illegal.
Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan jaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat. Pencairan dananya pun sangat mudah dan cepat, tidak perlu menunggu waktu lama, dana yang kita butuhkan bisa langsung cair kurang dari 24 jam. Pengguna pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam.
Pinjaman Online atau yang biasa disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
BACA JUGA:Kelurahan Teluk Dawan Disematkan Menjadi Kampung Bebas Narkoba, Ini Harapan Kapolres Tanjab Timur
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, Limit Rp20 Juta, Proses Mudah dan Cepat!
Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: