Punya Hutang dengan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Haruskah Dibayar?
Anda jangan sampai terjerat dengan pinjol, apalagi ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peminjam yang pernah terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali bingung tentang apakah mereka seharusnya membayar tagihan yang ada.
Ini adalah pertanyaan yang wajar, mengingat banyak fintech yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Jadi, apakah benar pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu dibayar? Jawaban singkatnya adalah: ya, Anda tidak perlu membayarnya.
Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengkonfirmasi bahwa, pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
BACA JUGA:Berkat Pelatihan Srikandi Ganjar, Milenial Jambi Punya Bekal Rintis Usaha Tumpeng Mini
Pernyataan tentang pinjol ilegal ini disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Pada bulan Oktober 2021, Mahfud MD, Menko Polhukam Republik Indonesia, secara tegas menyarankan para nasabah pinjol ilegal untuk menghentikan pembayaran cicilan.
Ini merupakan pernyataan tegas dari pejabat pemerintah terkait masalah ini.
BACA JUGA:Cair hingga Rp 80 Juta, Ini 5 Pinjol Tanpa Anggunan dan Bunga Rendah, Gak Pakai Ribet
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Jambi Lakukan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan
Pernyataan Kominfo Tentang Pinjaman Online Ilegal
Dalam sebuah wawancara yang membahas masalah pinjaman online ilegal, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk melunasi utang kepada perusahaan fintech ilegal yang menawarkan pinjol.
Dikutip dari investbro.id, apabila perusahaan pinjol ilegal mencoba melaporkan peminjam yang tidak membayar utang, mereka justru dapat berisiko menghadapi masalah hukum sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: