Harus Pilih Pilih, Ini 15 Pinjol yang Menggunakan Debt Collector dalam Penagihan, Pahami Sebelum Meminjam
Daftar pinjol yang menggunakan jasa debt collector -Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini 15 pinjol yang menggunakan debt collector dalam penagihan. Maka, Anda harus pilih pilih ya dan pahami pinjol mana yang harus dipilih sebelum meminjam.
Saat ini, masyarakat Indonesia lebih banyak memilih pinjol saat membutuhkan uang. Sebab, mereka mereka menganggap menggunakan pinjol sangat mudah dan cepat cair tanpa ribet.
Namun, sebelum meminjam, Anda juga harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi saat memili pinjol. Sebab, jika Anda tidak mampu membayar, maka Anda akan ditagih oleh Debt Collector (DC).
Nah, salah satu yang harus diperhatikan sebelum memilih pinjol adalah mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Ada yang sudah diblokir. Masih banyak yang beredar di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Sebut Mahasiswa Sasaran Utama Kelompok Radikal, Islah Bahrawi Ajak Mahasiswa Jambi Lawan Radikalisme
BACA JUGA:Rendah Hati, Ini 4 Zodiak Cerdas Tapi Tak Sombong, Menyenangkan dan Selalu Ceria
Untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan, lebih baik memanfaatkan jasa Pinjol legal OJK ketimbang yang ilegal.
Selain status pinjol legal atau ilegal, hal lain yang juga penting diperhatikan yakni Debt Collector (DC).
Banyak juga pinjol legal yang menggunakan jasa DC. Mereka ditugaskan untuk melakukan penagihan pada nasabah yang mengalami tunggakan bayar.
Bahkan, belum lama ini santer kabar soal DC lapangan Pinjol yang melakukan tindakan-tindakan meresahkan saat melakukan penagihan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Korban Tenggelam di Pantai Pasir Sungai Batanghari Ditemukan
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Raih Penghargaan Dari KPK RI
Seperti ancaman, intimidasi serta hal lain yang membuat nasabah yang mengalami tunggakan bayar ketakutan dan depresi.
Karena itu, Anda perlu mengetahui Pinjol legal OJK apa saja yang menggunakan DC dalam melakukan penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: