Cara Mengecek Legalitas Pinjol dengan OJK, Jangan Sampai Tertipu

Cara Mengecek Legalitas Pinjol dengan OJK, Jangan Sampai Tertipu

Ilustrasi uang rupiah-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengecek legalitas Pinjol tanpa harus mengunjungi lapangan atau berurusan dengan debt collector (DC). 

Kami akan memberikan informasi tentang cara memeriksa status legal Pinjol dengan mudah dan cepat, sehingga Anda dapat meminjam uang secara aman dan terpercaya. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Mengecek Legalitas Pinjol dengan OJK

BACA JUGA:Deretan Pinjol Tidak Ada DC Lapangan, Aman dan Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Garis, Ikuti Langkah ini

OJK, singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Salah satu tugas utama OJK adalah mengawasi Pinjol yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka beroperasi secara legal dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa legalitas Pinjol melalui OJK:

1. Kunjungi Website Resmi OJK

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

2. Temukan Informasi tentang Fintech

Setelah Anda masuk ke website OJK, pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), kemudian pilih "Financial Technology" atau "Fintech" yang biasanya dapat Anda temukan di bagian kanan bawah halaman. Klik pada menu tersebut untuk melanjutkan.

3. Cek Daftar Pinjol Terdaftar

BACA JUGA:Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, bisa dapat Hingga Ratusan Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: