Sepakat Berantas TPPO, Polda Jambi dan Pemprov Jambi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melakukan penandatanganan nota kesepahaman pemberantasan TPPO di Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-bid humas polda jambi
JAMBI-INDEPENDeNT.CO.ID - Semua pihak saat ini berupaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polda Jambi termasuk yang berkomitmen melakukan hal ini. Selain ungkap kasus, komitmen ini ditunjukkan dalam hal lain.
Senin 18 September 2023, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono lakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Polda Jambi dan Pemprov Jambi serta instansi terkait.
Penandatanganan kesepakatan ini tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:Udah Kayak Hobby Aja, Ini 5 Shio Suka Bekerja, Cuan Selalu Mendekat
BACA JUGA:Adil Dalam Bersikap, Ini 4 Zodiak Paling Open Minded, Berpikiran Terbuka dan Modern
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lobby utama Polda Jambi, dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, perwakilan dari Kejati Jambi, Binda Jambi.
Kemudian, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi, PT Angkasa Pura II dan PT Pelindo II Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna melakukan kesepakatan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk memberantas TPPO di Provinsi Jambi.
"Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, sebagai bentuk komitmen antara Polda Jambi dan instansi terkait, untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus TPPO di wilayah Jambi," kata Kombes Mulia.
BACA JUGA:Hari ke-5 Operasi, 204.000 Liter Bantuan Air Bersih Untuk Warga Kota Jambi
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Wonder Women, Pribadi dan Mentalnya Baja
Polda Jambi sendiri sebenarnya sudah cukup lama dan instens melakukan pemberantasan TPPO ini.
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: