Sepakat Berantas TPPO, Polda Jambi dan Pemprov Jambi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melakukan penandatanganan nota kesepahaman pemberantasan TPPO di Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-bid humas polda jambi
Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi.
Sementara, satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dikatakan Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.
BACA JUGA:CATAT! Berikut Daftar Platfound Potongan Pencairan Dana KUR BRI 2023
BACA JUGA:Angsuran Rp 400 Ribu Bisa Pinjam Rp 25 Juta, Cek KUR BRI 2023 Disini, Syarat Mudah Sehari Cair!
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," kata Kompol Mas Edy.
Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: