Cik Bur Gugat DPP dan DPD Demokrat, Gara-gara Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi?
Burhanudin Mahir (kiri) alias Cik Bur, bersama Jaksa Agung ST Burhanudin, di Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Burhanudin Mahir atau yang dikenal sebagai Cik Bur, mengambil langkah mengejutkan.
Cik Bur melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa, 19 September 2023.
Tergugat dalam kasus ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Meskipun gugatan ini telah diajukan, belum ada informasi yang jelas mengenai substansi dari gugatan yang diajukan oleh Cik Bur.
BACA JUGA:3 Shio Perempuan Miliki Wajah Cantik dan Baik Hati, Disukai Banyak Orang
BACA JUGA:5 Shio Paling Susah Kaya Raya Padahal Rezeki Berlimpah
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan Cik Bur.
Ini artinya, dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.
Keputusan pencopotan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sendiri, menurutnya telah diambil oleh Partai Demokrat.
Saat dikonfirmasi, Iday, panggilan akrab Syamsurizal, menjelaskan bahwa pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi adalah kewenangan DPP Partai Demokrat.
BACA JUGA:5 Shio yang Rajin Olahraga, Sehat, dan Rezeki Lancar
BACA JUGA:Gerak Cepat, Ini Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol, Jika Terlanjur Terjerat Pinjol
Sebagai kader Partai Demokrat, mereka mengikuti keputusan yang telah diambil oleh DPP.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yuli Yuliarti adalah sosok yang akan menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, sesuai dengan keputusan dari DPP Partai Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: