Bawaslu Provinsi Jambi Ingatkan Caleg Masuk DCT, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Bawaslu Provinsi Jambi Ingatkan Caleg Masuk DCT, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi ingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT).-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

BACA JUGA:4 Shio yang Bakal Punya Usaha Sukses dan Keuangan Lancar

Selain unsur materi, unsur tempat juga dibatasi, karena ada tempat yang dilarang memasang alat peraga, sepeti jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah dan gedung gedung pemeritnah.

Partai politik dan caleg tetap boleh memasang baliho dengan batasan sebagai bahan sosialisasi. Yang boleh terpasang hanya berupa logo partai, gambar caleg, nama caleg dan daerah pemilihan.

"Yang boleh terpasang sampai tanggal 27 adalah alat peraga sosialisasi, tanpa ajakan memilih," pungkasnya.

 "Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: