Simak 4 Poin Penting Fatwa MUI tentang Bela Palestina
Pembacaan Fatwa MUI tentang bela Palestina.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dukungan terhadap perjuangan Palestina terus mengalir dari Indonesia. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, MUI telah menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Pada intinya, fatwa MUI ini mewajibkan seluruh umat Islam untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina.
Selain itu, memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan Mantan Menteri Pertanian SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Panggilan Kedua
BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang, Tebo Dibekuk Polisi
Setidaknya ada 4 poin penting terkait fatwa MUI tersebut.
Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023.
Poin Fatwa MUI adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:Polisi Korea Selatan Salut dengan Penanganan Narkotika ala BNN RI
BACA JUGA:Urutan Zodiak yang Paling Mudah Mengembangkan Bisnis dan Usaha, Paling Hoki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: