Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Segini Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024

Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Segini Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024

Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2024.-ist/jambi-independent.co.id-

Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.

Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

BACA JUGA:Paling Berani Ambil Risiko, Ini 4 Shio yang Pantang Menyerah dalam Memulai Bisnis

BACA JUGA:Penghentian Operasi Angkutan Batu Bara Dicabut, Pinto Minta jadi Perhatian Khusus Pihak Terkait

Kata Wibowo, Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.

"Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.

Lanjutnya, kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

"Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.

BACA JUGA:14 Tips Menjalani Hubungan Asmara yang Sehat, Komunikasi dan Pengertian Paling Penting!

BACA JUGA:Dukungan Generasi Z dan Milenial ke Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 tak Terbendung

Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

BACA JUGA:Gasak Rokok Senilai Puluhan Juta dan Rusak CCTV Toko di Pasar Sungai Manau Merangin, Pelaku Disergap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: