Fatwa MUI Sebut Haram Mendukung Agresi Israel, Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Produk Pro Israel?

Fatwa MUI Sebut Haram Mendukung Agresi Israel, Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Produk Pro Israel?

MUI menjawab pertanyaan bagaimana jika sudah terlanjur membeli produk pro Israel?-ist/jambi-independent.co.id-

Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: