Fatwa MUI Sebut Haram Mendukung Agresi Israel, Bagaimana Jika Terlanjur Membeli Produk Pro Israel?
MUI menjawab pertanyaan bagaimana jika sudah terlanjur membeli produk pro Israel?-ist/jambi-independent.co.id-
Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: