Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses
Ilustrasi konstruksi underpass-Foto : PT SAS-Jambi-independent.co.id
J. Conveyor
Pemuatan batubara dari stockpile ke dalam kapal/ponton melalui instalasi ban berjalan (conveyor). Bangunan conveyor mulai dari Dump hopper yang memasukkan batubara ke dalam vibrating feeder, kemudian dialirkan melalui magnetic separator hingga barge loading conveyor menggunakan konstruksi baja.
Conveyor digunakan untuk memuat batubara langsung ke atas ponton yang disandar di dermaga. Panjang conveyor adalah 300MT/Jam. Untuk menghindari jatuhnya butiran-butiran batubara ke sungai pada saat pemuatan ke tongkang, maka ujung conveyor yang terletak di atas tongkang tempat jatuhnya batubara dirancang dapat bergerak naik turun dan berpindah ke kiri dan kanan searah Haluan dna butiran tongkang. Untuk mencegah terjadinya ceceran butiran batubara, maka pada ujung conveyor akan dilengkapi dengan cerobong/sarung. Untuk mencegah terjadinya ceceran batubara dari conveyor pada saat turun hujan, maka di atas conveyor dilengkapi dengan pelindung (atap), sehingga air hujan tidak jatuh kedalam batubara yang sedang dimuat didalam conveyor.
K. Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Permen Pu No 5/PRT/m/2008). Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman dan areal bervegetasi yang dipelihara agar berfungsi sebagai habitat satwa, pengendalian suhu udara, penahan kebisingan, penyaringan udara dan penghasil oksigen yang baik, serta memberikan setetika yang bagus namun tidak menggangu kegiatan operasional TUKS, sebagaimana pedoman yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota. Penentuan Ruang Terbuka Hijau telah mengacu kepada Perda No. 9 Tahun 2013 tentang perda RTRW Kota Jambi. Didalam undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan tata ruang wilayah Kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah Kota. Lokasi TUKS berada di dalam wilayah Kota Jambi, sehingga mengacu kepada Undang-Undang tersebut maka rencana Ruang Tebuka Hijau di lingkungan TUKS sudah baik, karena terdiri dari 62,27 ha atau merupakan 89,0% dari lahan yang ada.
BACA JUGA:Telkomsel dan WeTV Hadirkan Eksklusif Langganan WeTV VIP Mobile di Paket Kuota Data Bulanan Favorit
BACA JUGA:HOKI! Ini Ramalan Keuangan, Karir, dan Percintaan Shio Kerbau di Tahun 2024
L. Akses Masyarakat
Pengangkutan batubara akan melewati jalan khusus sehingga tidak akan mengganggu jalan aktivitas masyarakat pengguna jalan umum. Lokasi tambang menuju stock pile di TUKS pengoperasian jalan selama 24 jam dalam sehari.
Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
Berdasarkan informasi PT. SAS dari 70 Hektar rencana TUKS, 50 hektar sudah dilakukan pembebasan lahan dan saat ini sudah dilakukan land clearing seluas ± 20 hektar.
Intek PDAM berjarak ±300 Meter dengan area TUKS dan berada di hulu rencana Dermaga Batu bara sejauh ±800 Meter.
Rencana Stock Pile berada di dalam TUKS seluas 2 Ha.
Rencana kagiatan stok file pada lokasi TUKS seluas 2 hektar belum dilakukan land clearing
Berdasarkan Permendagri Nomor 88 Tahun 2017 tentang Batas Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, TUKS PT SAS ± 30% berada di Kabupaten Muaro Jambi dan 70 % berada diwilayah Kota Jambi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: