Puluhan Warga SAD Geruduk Lapas Tebo, Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan
Warga SAD Geruduk Lapas Tebo-Ist/jambi-independent.co.id-
PN Tebo memberikan penangguhan terhadap Budi dengan melakukan kesepakatan dengan tumenggung untuk kooperatif mengikuti persidangan.
Persidangan yang sebelumnya dilakukan tertutup, nantinya akan dibolehkan dihadiri 2 orang tumenggung.
BACA JUGA:Meski Banyak Masalah, Deretan Zodiak ini Masih Mampu Tersenyum
BACA JUGA:Rekomendasi Makanan yang Baik Setelah Bergadang
Adapun sidang pada Senin mendatang yaitu dengan agenda putusan setelah dilakukan sidang putusan Senin lalu.
Tuntutan jaksa terhadap pelaku yaitu memaksa anak melakukan persetubuhan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebab ayah korban yang merupakan warga VII Koto Ilir, menangis meminta keadilan karena pelaku tak ditangkap.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: