Catat! Ini Jadwal Pelunasan Biaya Haji Khusus dari Kementerian Agama
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.-ist/jambi-independent.co.id-laman resmi kemenag
Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
BACA JUGA:Mau Bikin Hidung Mancung Secara Alami? Coba 6 Tips Berikut Ini
BACA JUGA:Tips Agar Tangan Tetap Halus dan Lembut Meski Beraktivitas Sehari-hari
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.
Lanjutnya, jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.
Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.
Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
BACA JUGA:Jangan Stres, Berikut 12 Tips Menjaga Kesehatan Mental Saat Hamil
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: