2 Kurir Bawa 3 Kg Narkoba Ditangkap di Tanjab Barat, Begini Kronologinya
Kronologi penangkapan 2 kurir narkoba di Tanjab Barat-Ist/jambi-independent.co.id-
"FP dibawa keluar, pas dibawa keluar itu diberi tembakan peringatan ke udara pertama namun di kedua kalinya, pelaku yang sudah di piting tanggannya memukul tanggan anggota disitu peluru menyasar ke warga masyarakat," katanya.
AKBP Padli menurutkan pelaku saat itu berusaha kabur. Tetapi aksinya itu gagal, tetapi warga bernama Ubadila seorang karyawan seafood yang hamil 6 bulan mengalami luka tembak di bagian kaki.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hujan Deras Guyur Kota Jambi, Waspada Banjir
BACA JUGA:Sertijab Dirreskrimsus yang Baru, Ini Pesan Kapolda Jambi
"Korban tembak saat itu langsung dibawa ke RSUD Daud Arif dan langsung malam itu juga dirujuk ke RS Bhayangkara, kemarin sekitar pukul 17.00 wib dilakukan operasi. Alhamdulillah kondisi bayi dan ibu dalam kondisi baik baik saja dan sehat dalam proses perawatan saat ini," ungkapnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menanggung semua beban pengobatan dan biaya lainnya hingga korban sembuh 100 persen seperti semual.
Sementara itu pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap anggota yang telah menyebabkan luka warga sipil.
"Propam lakukan investigasi kalau nanti salah atau tidaknya," sebutnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Angkat Potensi UMKM: Festival Karya Nyata BUMN Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Jambi
BACA JUGA:Intip Deretan Zodiak yang Diprediksi Paling Bahagia dan Beruntung di Tahun 2024
Para kurir barang haram itu didepan penyidik mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkotika. Akan tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Mereka di upah kalau berhasil Rp20 juta, tapi saat ini baru dibayar Rp500 ribu saja itu pengakuan korban. Keduanya ini masih keluarga sepupuan," tukasnya.
Untuk keduanya saat ini terancam humuman mati atau seumur hidup yakni keduanya di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU narkotika. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: