Wajib Tahu, Ini Resiko Jika Tak Bayar Pinjol OJK? Salah Satunya Masuk Blacklist

Wajib Tahu, Ini Resiko Jika Tak Bayar Pinjol OJK? Salah Satunya Masuk Blacklist

Ilustrasi. Hari-hati dengan resiko, jika tak bayar Pinjol OJK.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Selain masuk ke dalam daftar hitam, peminjam yang gagal membayar utang pada pinjol legal OJK akan menghadapi akumulasi bunga dan denda.

Hal ini dapat membuat jumlah utang semakin bertambah, menciptakan beban keuangan yang semakin berat.

Dalam beberapa kasus, pembengkakan utang ini bahkan dapat menjadi sulit untuk dilunasi oleh peminjam.

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto Cek Personel Pengamanan TPS

BACA JUGA:Ini Keunggulannya dan Spesifikasi Xiaomi Pad 6, Sebentar Lagi Digantikan Xiaomi Pad 7

3. Gangguan dari Debt Collector (DC)

Pinjol sering melibatkan Debt Collector (DC) yang bertugas menagih utang dari peminjam yang telat membayar.

Jika utang tidak segera dilunasi, DC dapat mengganggu peminjam melalui pesan, email, SMS, atau telepon.

Bahkan, DC mungkin akan melakukan penagihan utang secara langsung ke rumah nasabah.

Dalam situasi yang lebih ekstrem, DC bisa saja melakukan tekanan atau teror terhadap keluarga, orang-orang terdekat, atau bahkan di tempat kerja peminjam.

BACA JUGA:Prof Helmi Resmi Dilantik Sebagai Rektor UNJA Periode 2024-2028

BACA JUGA:Oppo A79 5G Segera Launching di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya

Membayar utang pada pinjol legal OJK adalah kewajiban yang harus diemban oleh peminjam.

Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan, peminjam dapat menghadapi berbagai sanksi yang meliputi masuk ke dalam daftar hitam OJK, penumpukan bunga dan denda, serta gangguan dari Debt Collector.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan cermat syarat-syarat dan konsekuensi yang mungkin timbul jika tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: