Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Efda Yeni, Selalu Pindah Jakarta dan Padang
Efda Yeni, DPO kasus penggelapan ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi berhasil mengeksekusi seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Efda Yeni, pada Selasa 6 Februari 2024.
Efda Yeni, berusia 38 tahun, berhasil dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta.
Terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus penggelapan yang melibatkan uang sebesar Rp1 miliar pada rekening PT Putra Indragiri Sukses, saat menjadi Komisaris.
Efda Yeni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021.
BACA JUGA:Kejari Bungo Resmi Tahan Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Senilai Rp2,9 Miliar
BACA JUGA:Isra Miraj, Mengungkap Misteri dan Keutamaan Masjid Al Aqsa
Selain kasus penggelapan, dia juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih dalam tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang.
Efda Yeni juga merupakan mantan istri dari terpidana lain, Andi Veryanto, yang juga pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dalam siaran persnya menyampaikan seruan kepada buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya.
"Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) ini, Kejaksaan telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Nophy.
BACA JUGA:Kenapa Imlek Identik dengan Warna Merah? Ternyata Ini Filosofi Warna Merah
Kesuksesan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keadilan bagi masyarakat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: