Ini 5 Partai yang Diprediksi Akan Rebut Pimpinan DPRD Merangin 2024
Partai yang Diprediksi Akan Rebut Pimpinan DPRD Merangin 2024-Ali Amin/jambi-independent.co.id-
Kemudian pada Ayat (3) lanjutnya, Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota.
Pada Ayat (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
BACA JUGA:Jangan Salah, Kacang Tanah Punya Manfaat Loh untuk Ibu Hamil, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Dilantik Sebagai Menteri ATR/BPN, M Qodari: Langkah Tepat bagi Masa Depan Karier Politik AHY
"Jadi jika jumlah kursi sama, maka akan dilihat dari suara terbanyak,"jelas Ibnu Jaril.
Hal serupa juga diutarakan ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman saat dibincangi terkait aturan pimpinan DPRD Merangin Menyebutkan berdasarkan Undang - Undang MD3 Nomor 17 tahun tahun 2014 pasal 376 ayat dua menyebutkan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pada ayat 3 Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRDkabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRDkabupaten atau kota kota.
Selanjutnya pada ayat 4 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Lantik AHY jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Kekayaannya
"Kemudian jika suara sama dalam pasal (5) jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimanadimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRDkabupaten atau kota dilakukan berdasarkan persebaranwilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang," jelas Albert.
Kemudian lanjut Albert pada ayat (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRDkabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.
"Undang -undang MD3 momor 17 tahun 2014 hampir sama dengan undang - undang nomor 23 tahun 2014,” jawab Alber menjelaskan
Dari keterangan di atas lalu partai apakah nantinya yang akan merebut kursi pimpinan DPRD Merangin tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: