2 Pelaku Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana?
2 pelaku pembunuhan santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, usai melakukan rekonstruksi, Jumat 22 Maret 2024.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua tersangka kasus pembunuhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidi Tebo, saat ini sudah ditahan di Polres Tebo.
Terhadap keduanya, tentu saja akan ada sanksi hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang telah menghilangkan nyawa adik kelasnya, AH (13).
Kedua tersangka sadis ini pun bisa saja dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ini mengingat apa yang mereka lakukan seperti sudah terencana.
"Masalah itu (pasal pembunuhan berencana) akan kita dalami lagi untuk pertimbangan," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, di Polda Jambi, Sabtu 23 Maret 2024.
BACA JUGA:Ini 3 Cara agar Kopermu yang Pertama Kali Turun dari Pesawat
BACA JUGA:Penting untuk Perkembangan si Kecil, Ini Manfaat Stimulasi Pijat Bayi
Seperti diketahui, kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, menyisakan luka mendalam bagi keluarga, kerabat dan teman-teman korban, AH (13).
Betapa tidak, dalam kasus kematian santri ini, AH ternyata diperlakukan sedemikian rupa hanya gara-gara masalah sepele.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, kasus kematian santri ini ternyata berawal dari hutang piutang.
Disebut-sebut, bahwa pelaku utama punya hutang Rp10 ribu pada korban.
BACA JUGA:Longsor Lagi, Jalan Kerinci-Bangko di Muara Emat Lumpuh Total
BACA JUGA:Ini Alasan HAR Maju pada Pilwako Jambi 2024
Namanya saja merasa ada piutang yang belum selesai, korban pun lantas menagih uang Rp10 ribu tersebut pada pelaku.
Bukannya berniat mengembalikan hutang tersebut, pelaku ternyata kesal dan tak terima hutangny ditagih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: