Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi Periksa Ketua KS Bara Tursiman
Ketua KS Bara, Tursiman -Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus melakukan penyelidikan kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.
Seperti diketahui, perusakan Kantor Gubernur Jambi itu terjadi saat aksi yang digelar oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara), beberapa waktu lalu.
Akibat insiden tersebut, Pemprov Jambi pun melaporkan perusakan Kantor Gubernur Jambi ini ke Polda Jambi.
Terakhir, setelah menetapkan dan menahan satu orang pelaku sebagai tersangka, penyidik juga telah memasukkan 3 orang pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Cara Upgrade Diri dan Meningkatkan Kepercayaan Diri yang Penting untuk Diketahui
BACA JUGA:Resep Salad Sayur yang Mudah dan Segar
Nah informasi terbaru adalah, penyidik Polda Jambi telah memanggil Ketua KS Bara, Tursiman, untuk menjalani pemeriksaan.
Tursiman sendiri, saat dikonfirmasi tak membantah kabar tersebut. Dia mengatakan, surat panggilan sudah diterimanya pada hari Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Bahkan, Tursiman mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa 26 Maret 2024.
"(Surat panggilan) Sudah terima. Tadi sudah menghadap," kata dia saat dikonfirmasi Selasa 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Temukan Ada Tindak Pidana
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Menghilangkan Rasa Capek dan Meningkatkan Energi
Turisman mengatakan, dirinya akan mengikuti semua prosedur yang ada.
Terkait pertanyaan yang diajukan pada dirinya, menurutnya hanya seputar apa yang terjadi saat insiden tersebut. "Kita jelaskan sesuai dengan kapasitas kita," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: