Gelapkan Uang Perusahaan Rp9,2 Miliar, Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM DPO
Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM DPO-Ist/jambi-independent.co.id-
Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
BACA JUGA:Praktik Sasi oleh Perempuan Raja Ampat yang Lebih dari Menjaga Laut
BACA JUGA:Partai Golkar Provinsi Jambi Buka Peluang untuk Non Kader Maju dalam Pilkada
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022.
Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
BACA JUGA:Menteri PANRB: Pemindahan K/L ke IKN Tempuh Tiga Penapisan
BACA JUGA:Polres Batanghari Cek Lokasi Penambangan Emas Ilegal yang Dibakar Massa Gegara Masuk Area Kuburan
Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
Uang itu pun digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, tanah, dan sejumlah mobil.
Bahkan, kata dia pihaknya telah mengantongi data di mana saja pembelian kepentingan pribadi yang menggunakan uang Perusahaan tersebut.
“Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” kata Dipa.
BACA JUGA:HAR Jadi Ketua Pembina Organisasi Sayap DPP Dubalang Berempat Gedang Betujuh DPP Tuah Sakato Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian disway