Bos Sriwijaya Air, Hendri Lie, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Penjelasan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.-ist/jambi-independent.co.id-
Nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
BACA JUGA:Gempa Garut Magnitudo 6,5 Terasa Hingga Sukabumi
Meskipun nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, Kejagung menegaskan bahwa penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi timah ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: