Hore! Gaji ke-13 PNS Masuk Rekening Awal Juni, Ini Rinciannya
Ilustrasi: Gaji ke-13 PNS masuk rekening Juni 1014-Ist/jambi-independent.co.id-https://setkab.go.id/
BACA JUGA:Cek Disini Pinjaman KUR Mandiri 2024 Rp 100 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan Perbulan
BACA JUGA:Bunga Ringan Pinjaman Rp 50 Juta di KUR BRI 2024 Angsuran Hanya Rp 900 Ribuan
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Amankan 3 Kru, Pasca Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Aurduri I
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri dan 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal tunjangan untuk tiga anak.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Tunjangan pangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: