Edi Purwanto Minta Pengusaha Tongkang Batu Bara MJS2001 yang Tabrak Jembatan Aurduri Tanggungjawab
Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pengusaha Tongkang Batu Bara MJS2001 yang Tabrak Jembatan Aurduri Bertanggungjawab-Ist/jambi-independent.co.id-
Ia mempertanyakan apakah ada skema pengaturan waktu lalu lintas tongkang yang diterapkan dan berjalan dengan baik.
“Harus ada yang mengawasi dan mengatur skema waktu lalu lintas tongkang di sungai. Ini perlu diperhatikan apakah sudah berjalan atau belum,” tambahnya.
BACA JUGA:Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia 11 Dampak Buruk Bagi Kesehatan Akibat Sering Menahan Lapar
Sebagai langkah lanjut, Edi Purwanto meminta pemerintah untuk mengevaluasi kapal-kapal tongkang yang beroperasi di Sungai Batanghari, terutama terkait ukuran dan daya tampungnya.
Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan keamanan dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.
“Kita minta evaluasi terhadap ukuran kapal tongkang, melihat kesesuaian dengan lebar dan kondisi jembatan serta sungai. Ini penting karena bukan kali pertama kapal tongkang menabrak jembatan, jadi perlu evaluasi menyeluruh,” pungkas Edi.
Polisi surati KSOP dan BPTD Jambi
Kasus tongkang batu bara tabrak Jembatan Aur Duri I, membuat pihak kepolisian surati Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi.
Ini setelah pihak kepolisian memeriksa 3 krew tongkang batu bara MJS2001 yang tabrak tiang Jembatan Aur Duri I, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang crew kapal, terkait kejadian kapal tabrak tiang fender Jembatan Batanghari I pada Senin 13 Mei 2024," kata Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.
Ipda Alam mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap KSOP, BPTD, BPJN, dan agen pada hari ini, Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Buka O2SN, FLS2N dan PKPS Tingkat Kabupaten Muaro Jambi
BACA JUGA:Godaan Warna Baru Sepeda Motor Ikonik Honda Super Cub C125
"Kemudian penyidik sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSOP, dan BPTD agar tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal yang diduga menabrak jembatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: