Harga Emas Antam Turun Rp11.000 Menjadi Rp1,343 Juta per Gram
Cek harga emas hari ini.-Foto : ilustrasi-Net
Selain pajak penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Rapat Rancangan Perda
BACA JUGA:Si Baik Hati, Ini 5 Zodiak Paling Tulus dan Setia dalam Hubungan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pajak.
Dengan penurunan harga ini, para investor dan pembeli emas batangan memiliki kesempatan untuk membeli emas dengan harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Namun, penting untuk selalu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi jual beli emas. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: