Tantangan Penanganan Terorisme pada Masa Pemerintahan Baru
Tantangan penanganan terorisme pada masa pemerintahan baru.-ANTARA-
Kebijakan repatriasi perlu dilakukan mengingat telah tersedianya regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.
Repatriasi dianggap perlu, terutama terhadap WNI yang berada di luar negeri dan terasosiasi FTF seperti di Suriah.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Manchester vs Tottenham Hotspur, Perebutan Gelar Juara Semakin Memanas
Berdasarkan data BNPT, saat ini Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara yang warga negaranya masih berada di kamp-kamp pengungsi di Suriah.
Padahal, sejumlah negara seperti Uzbekistan, Kirgiztan, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Maroko, dan Prancis telah memulangkan warga negaranya.
Pemulangan WNI di Suriah, misalnya yang berada di kamp Al-Hawl dan Al-Roj, perlu menjadi perhatian Prabowo-Gibran agar anak-anak yang berada di sana dapat terhindar dari paparan radikalisme atau menjadi kombatan-kombatan di sana.
Bila sudah terpapar radikalisme, Pemerintah perlu mengikutsertakan mereka dalam program deradikalisasi, seperti di Sentra Handayani, Jakarta.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp11.000 Menjadi Rp1,343 Juta per Gram
BACA JUGA:SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang, Ini Alasannya
Program yang sudah berjalan dan dilakukan oleh BNPT bersama Kementerian Sosial.
Selanjutnya, anak-anak dan perempuan yang terlibat dalam aksi teror perlu diperhatikan juga oleh Prabowo-Gibran.
Berdasarkan data BNPT, saat ini terdapat 60 perempuan dan 20 anak-anak yang terlibat dalam terorisme.
BNPT juga mendata sejak 2020 - 2023 terdapat 80 orang berusia 18-24 tahun yang ditangkap atas keterlibatannya dengan terorisme.
BACA JUGA:Merengkuh Dunia dengan Membaca
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: