Tidak Rinci, MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar
Putusan MK terkait gugatan PHPU PPP untuk Dapil Jabar.-ist/jambi-independent.co.id-
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," ujarnya.
Selain itu, uraian permohonan PPP soal dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU pada sejumlah TPS dinilai tidak jelas.
BACA JUGA:Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra dan Daftar Bacagub Sumut
BACA JUGA:Perluas Komitmen, Safety Riding Lab Astra Honda Hadir di Tasikmalaya
"Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansi dengan permohonan Pemohon," kata Guntur.
Setelah mempertimbangkan, MK menyatakan permohonan PPP tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
"Oleh karena permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas, dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon," pungkas Guntur.
Pada Selasa dan Rabu 22 Mei 2024, MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: