Tugboat Penarik Tongkang Batu Bara Terbakar di Perairan Tembesi, Johansyah: Mereka Langgar Kesepakatan
Johansyah menegaskan kapal batu bara yang menabrak tiang fender Jembatan Aur Duri 1 tak punya SPB..-ist/jambi-independent.co.id-
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Insiden tugboat penarik tongkang batu bara terbakar di perairan Tembes, Kabupaten Batanghari, Jambi, berbuntut panjang.
Pasalnya, saat ini Pemprov Jambi masih memberlakukan aturan penghentian angkutan batu bara lewat jalur sungai. Kenyataannya, masih ada perusahaan batu bara yang pura-pura tidak tahu.
Penghentian angkutan batu bara lewat jalur sungai ini diberlakukan mulai 16 Mei 2024, dan dikeluarkan oleh Wakil Satgaswas Gakum Provinsi Jambi, Johansyah.
Saat dikonfirmasi, Johansyah mengaku kesal dengan kejadian ini. Pasalnya tegas dia, perusahaan batu bara tersebut, artinya tidak mengikuti aturan.
BACA JUGA:Bupati Batanghari Buka MTQ Tingkat Kecamatan di Desa Aur Gading
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Apresiasi Warga Bentang Spanduk 'Larangan Tongkang Batu Bara'
"Hal seperti ini kan membuat masyarakat marah," kata Johansyah, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id Kamis 23 Mei 2024.
Kata dia, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan perusahaan batu bara tersebut, terkait angkutan lewat jalur sungai.
Kesepakatan dengan masyarakat ini adalah, jika perbaikan jembatan sudah mulai dikerjakan, maka tongkang batu bara ini baru boleh jalan.
"Itu pun harus dengan pengawalan dari pihak keamanan," kata dia.
Untuk itu, Johansyah meminta pihak Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) harus tegas dengan hal ini. Mereka harus bisa mengatur perusahaan batu bara di bawah naungannya.
Seperti diketahui, sebuah kapal tugboat penarik tongkang batu bara, terbakar di perairan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: