Provokator Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi saat Demo KS Bara Ditangkap di Kabupaten Batanghari

Provokator Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi saat Demo KS Bara Ditangkap di Kabupaten Batanghari

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi memintai keterangan dari H, yang diamankan di Kabupaten Batanghari.-ist/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 Junto 160 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara. 

Hingga saat ini, sudah tiga tersangka kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi yang diamankan.

BACA JUGA:Stop! Jangan Lakukan Ini Ketika Anak Menangis

BACA JUGA:6 Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Laki-laki Sebelum Menikah

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras, menemukan fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi yang dilakukan Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara).

Fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu, didapat dari pengakuan ARS, tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu 30 Maret 2024, terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.

Pengakuan tersangka pada penyidik, dia sama bukan sopir. Lantas, bagaimana bisa ARS ikut dalam aksi yang digelar oleh KS Bara?

BACA JUGA:Resep Pangsit Chilli Oil yang Sempat Viral

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! 8 Karakter Anak yang Harus Dibangun Sejak Dini

Menurut ARS pada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, dia diajak oleh Ketua Pemuda.

"(Ketua Pemuda) Ini adalah sesuatu yang baru," kata dia baru-baru ini saat dikonfirmasi di Polda Jambi.

Selanjutnya kata Kombes Andri Ananta, pihaknya juga akan mendalami bagaimana bisa seorang Ketua Pemuda mengajak ARS untuk demo.

Karena bukan hanya ARS saja yang diajak. Menurut tersangka, ada beberapa orang lagi selain dirinya yang diajak Ketua Pemuda ini untuk ikut melakukan aksi.

BACA JUGA:iQOO Z9 5G : Rekomendasi HP 3 Jutaan dengan Batrai 6000mAh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: