Wow, Kasus Korupsi Emas 109 Ton di PT Antam, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka
Dua dari enam tersangka kasus korupsi emas seberat 109 ton di PT Antam, menggunakan rompi usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.-ANTARA-
Penyidik telah mengenakan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP kepada para tersangka.
Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Simak Ide Outfit Untuk Hari Raya Idul Adha, Nomor 2 Cocok Untuk Couquottte Lovers
BACA JUGA:Rekomendasi HP Xiaomi 12S Ultra dengan Kamera Luar Biasa
Usai penetapan tersangka, empat dari enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yaitu HN, MAA, dan ID.
Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Kasus ini menandai babak baru setelah Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini.
Kasus ini sudah ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: