Wow, Kasus Korupsi Emas 109 Ton di PT Antam, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

Wow, Kasus Korupsi Emas 109 Ton di PT Antam, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

Dua dari enam tersangka kasus korupsi emas seberat 109 ton di PT Antam, menggunakan rompi usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.-ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk sebagai tersangka.

Penetapan tersangka para mantan pejabat di PT Antam oleh Kejagung itu, terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi emas terkait tata kelola komoditi emas periode 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 menyebutkan, keenam tersangka tersebut adalah TK, GM UBPPLM periode 2010-2011; HN, periode 2011-2013.

Kemudian, DM, periode 2013-2017; AH, periode 2017-2019; MAA, periode 2019-2021; dan ID, periode 2021-2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pembunuhan Terjadi di Depan Hotel Makmur Kota Jambi

BACA JUGA:Tradisi Topeng Labu, Kisah Nyata Masyarakat Desa Muara Jambi yang Masih Lestari Hingga Kini

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.

Para tersangka, yang menjabat sebagai GM UBPPLM PT Antam, diduga menyalahgunakan kewenangan mereka.

Caranya, dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Menurut Kuntadi, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

BACA JUGA:3 Resep Tahu yang Mudah di Masak, Cocok Untuk Anak Kos yang Mager

BACA JUGA:Anak Anda Memiliki Sifat yang keras? Kenali Tandanya dan Ini Cara Menghadapinya

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.

Akibat tindakan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia resmi produksi PT Antam. Hal ini menyebabkan pasar logam mulia PT Antam tergerus secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: