Penerapan Aturan Registrasi IMEI, HP Ilegal Ketar Ketir

Penerapan Aturan Registrasi IMEI, HP Ilegal Ketar Ketir

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi-ANTARA-

"Jadi mereka (Bea Cukai) tidak perlu periksa lagi, tidak perlu ubek-ubek barang penumpang. Bisa dibilang sistem penjagaan importir ini, IMEI inilah yang paling efektif untuk saat ini. Ini sangat efektif ya kalau menurut Bea Cukai," tambah Mulyadi.

Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan tersebut juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: