Siapa Pengganti Syamsu Rizal alias Iday di DPD Partai Demokrat Jambi? Ini Keputusan yang Diambil Partai

Siapa Pengganti Syamsu Rizal alias Iday di DPD Partai Demokrat Jambi? Ini Keputusan yang Diambil Partai

Syamsu Rizal alias Iday, yang dieksekusi oleh Kejari Tebo dalam kasus karhutla.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:8 Makanan Terbaik Untuk Meningkatkan Testosteron Pria

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent.co.id, Jumat 26 April 2024.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

BACA JUGA:Dianggap Ganggu Laju Marquez, Francesco Bagnaia Terkena pinalti

BACA JUGA:Rakernis Bid Humas Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi jadi Narasumber

"Apabila kita sudah menerima petikan tersebut,segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut," kata dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: