Pemkab Tebo Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkab Tebo Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkab Tebo Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan-Ihwan/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau masyarakat Kabupaten Tebo untuk taat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB - P2 dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kemanfaatan yang dibayar setiap tahunnya.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Nazar Efendi Kepala  Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Senin 4 Mei 2024.

Masyarakat yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dihimbau agar aktif membayar juga melunasi PBB sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Cekcok Permasalahan Batas Tanah, Seorang Pria di Tanjab Timur Ditombak Berulang Kali oleh Tetangganya

BACA JUGA:Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

Dijelaskan Nazar, Pajak daerah seperti PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.

"Dari pajak kita dapat membangun infrastruktur seperti jalan dan jembatan, Pendidikan, serta Kesehatan. Tentunya ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Kabupateb Tebo telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerahki (Sapadaku) yang dapat diunduh di Playstore.

Banyak fitur yang dihadirkan dalam aplikasi tersebut yaitu, pendaftaran wajib pajak, informasi besaran pajak yang akan dibayarkan, fitur perubahan data, fitur PBB, fitur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia di PT KTN Ternyata Karyawannya, Disnakertrans Minta Perusahaan Bayar Pesangon Korban

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Tebo Periksa Istri Aspan, Dugaan Kasus Korupsi PKK Senilai Rp1,6 Miliar

Ditambahkan Nazar,Masyarakat juga dipermudah dalam proses pembayaran melaui M-banking, Kantor Pos Indonesia, minimarket, maupun marketplace.

"Sekarang kalau mau bayar pajak tidak perlu jauh-jauh, karena kita sudah bekerjasama dengan beberapa pihak agar dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: