Menekan Celah WNA bermasalah

Menekan Celah WNA bermasalah

Sejumlah wisatawan asing ikut berbaur mengikuti “melukat” atau penyucian diri di Pura Tirta Empul, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu 24 April 2024.-ANTARA-

Evaluasi VoA

Direktorat Jenderal Imigrasi berencana melakukan evaluasi visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) dari negara tertentu yang warganya banyak bermasalah di Tanah Air.

Hingga saat ini, total ada 97 negara yang mendapatkan fasilitas VoA, di antaranya dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Rusia, China, Ukraina, hingga Tanzania, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024.

Syarat VoA itu pun tergolong mudah yang dilaksanakan di tempat pemeriksaan imigrasi, yakni cukup paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan melanjutkan perjalanan ke negara lain dan membayar Rp500 ribu per orang per kunjungan.

VoA itu dapat diurus secara daring atau langsung di area kedatangan internasional dengan masa berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

BACA JUGA:Paling Mandiri, 7 Zodiak Tak Mau Bergantung Orang Lain yang Miliki Karir Sukses

BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Tadi Malam: Turki Menang 3-1 Atas Georgia

Sementara VoA elektronik (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari.

Sosialisasi dan edukasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyikapi munculnya WNA bermasalah tersebut, bukan dengan membatasi jumlah kunjungan, namun menekankan optimalisasi upaya sosialisasi dan edukasi.

Pemerintah Provinsi Bali dan Imigrasi telah menyusun tata tertib terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang berisi 12 kewajiban dan delapan larangan selama berlibur di Bali.

Tata tertib itu, salah satunya dapat dipindai saat proses keimigrasian di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai agar langsung diketahui turis mancanegara.

BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Portugal Menang Tipis 2-1 Atas Republik Ceko

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Hingga S2, Catat Jadwal dan Syaratnya

Selain itu, Kemenparekraf juga mengajak pelaku usaha, salah satunya penyedia minuman beralkohol untuk ikut mengedukasi WNA yang mengonsumsi minuman keras itu, dikaitkan dengan aturan hukum di Tanah Air, apabila sampai tidak bisa mengendalikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: