Pemkab Tanjab Diminta Bentuk Tim Penyusunan RPPEG untuk Pemulihan Ekosistem Gambut

Pemkab Tanjab Diminta Bentuk Tim Penyusunan RPPEG untuk Pemulihan Ekosistem Gambut

Kawasan gambut Jambi yang dikelola menjadi hutan tanaman dan dibuatkan kanal yang sangat lebar-Ist/jambi-independent.co.id-KKI Warsi

Hal ini menurut Ade sangat penting dilakukan, mengingat gambut sangat rentan dengan berbagai kerusakan, yang mengancam keberadaan ekosistem gambut.

Pengalaman buruk di masa lalu, dengan adanya kebakaran besar 2015 dan 2019 lalu, telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada eksositem gambut.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Bali Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Benoa

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 50 Juta Angsuran Hanya Rp 900 Ribuan

Pemulihan dan pengelolaan gambut dengan perencanaan yang baik dan matang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. 

“RPPEG merupakan acuan tata kelola gambut yang harus segera dibuat, dengan dukungan para pihak, sebagai acuan dalam pemulihan ekosistem gambut, mengembalikan fungsi ekologis gambut dan mengurangi risiko kebakaran hutan yang sering terjadi,” kata Ade. 

Asneli Daulay Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, yang hadir sebagai pemateri dalam workshop ini menyebutkan pentingnya Tanjung Jabung Timur segera menyusun  dokumen “Penyusunan RPPEG Tanjabtim ini, harusnya bisa lebih mudah, hal ini mengingat saat ini data dan informasi  untuk penyusunan dokumen RPPEG Tanjabtim ini bisa mengacu ke RPPEG Provinsi Jambi yang sedang berproses.

Data dan Informasi berupa peta kawasan hidrologis gambut (KHG)  dengan skala 1:50  yang menjadi acuan penyusunan RPPEG ini sudah tersedia,” kata Asneli yang juga tercatat sebagai Ketua Tim Penyusunan PRREG Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Rabu 26 Juni 2024, Terus Alami Kenaikan

BACA JUGA:Bahaya Minum Es Teh saat Makan, Ini Pengaruh Kesehatan yang akan Dirasakan

Huda Aksani dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  menyampaikan prinsip pendekatan kesatuan hidrologis Gambut (KHG) ada fungsi lindung dan ada fungsi budidaya dalam tata ruang.

RPPEG akan mengatur tata kelola gambut.

Sehingga nantinya tidak boleh ada ijin  lain  gambut diatas  ijin pengeloaan gambut  yang sudah disepakat.

“RPPEG memuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam bentuk  perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah/isu strategis ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun,” Huda.

BACA JUGA:Ketua HARapan Pemuda Kota Jambi Optimis H Abdul Rahman Dapat Lanjutkan Pembangunan Kota Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: