Uang Palsu Beredar di Karimun, Dua Tersangka Ditangkap Polres Karimun
Kapolres Karimun, menunjukkan barang bukti kasus uang palsu.-ANTARA-
Pelapor pun mencoba mengejar kedua tersangka, namun hanya satu yang berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua terduga pelaku mencetak uang palsu tersebut di sebuah toko percetakan yang berada di Kampung Baru Tebing.
BACA JUGA:Cek Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10-25 juta, Angsuran Bisa Hingga 5 Tahun
BACA JUGA:Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan
Menurut AKBP Fadli Agus, tindakan kedua pelaku tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: