Tok! Pemerintah Resmikan UU Cuti Melahirkan 6 Bulan

Tok! Pemerintah Resmikan UU Cuti Melahirkan 6 Bulan

Presiden Jokowi-ist/jambi-independent.co.id-

c. 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam

Jika pemberi kerja melanggar ketentuan ini, ibu yang bersangkutan dapat memperoleh bantuan hukum dari pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perempuan di Indonesia.*

Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Sah! Pemerintah Resmikan Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id