Sisi Gelap Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Masa Depan Bangsa
Kombes Pol Beridiansyah-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Buka FASI ke-XXII, Ini Harapan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih
kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional dengan dilakukannya modus operasi yang tinggi, teknologi yang canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Terjadinya penyalahgunaan narkotika secara garis besar yang penulis kutip dari pendapar Sumarno Ma’sum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : (1) kemudahan yaitu mudah untuk mendapatkan narkotika secara tidak sah; (2) Kepribadian yaitu perkembangan fisik dan mental yang labil; (3) Lingkungan yaitu rumah tangga, masyarakat, penegakan hukum, pengawasan orang tua serta guru.
Usia penyalahguna narkotika adalah usia produktif sedangkan usia tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan bangsa, penyalahguna narkotika mencapai 3,6 juta jiwa sedangkan rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika, artinya sekitar 18.000 orang pertahun meninggal karena penyalahgunaan narkotika.
Bagaimana proses terbentuknya ketergantungan pada pengguna narkoba, pada umumnya berawal dari pergaulan dengan pengguna narkotika, sehingga dibujuk dan timbul rasa ingin mencoba selanjutnya ketagihan, ketergantungan terhadap narkotika dan turunannya akan berdampak kepada fisik, kehidupan sosial, bahkan psikis.
BACA JUGA:Nasib Penyidik Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Mantan Wakapolri Desak PTDH
Pada fisik akan menimbulkan sakit kepala, mual, sulit tidur, gangguan pada sistem syaraf, gangguan pada jantung, tertular penyakit hepatitis dan HIV-AIDS, over dosis (kematian).
Kehidupan sosial juga akan terganggu, acuh tak acuh, hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmoni, dikucilkan masyarakat, Pendidikan terganggu, masa depan menjadi suram.
Pada psikis akan semakin lamban kerja, sering gelisah, hilang kepercayaan diri, pengkhayal, penuh curiga, tingkah laku brutal, perasaan kesal dan tertekan, menyakiti diri sendiri sehingga menyebabkan keinginan bunuh diri.
Bangsa Indonesia harus kita selamatkan dari ancaman besar bahaya penyalahgunaan narkotika, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi landasan yuridis dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Kolaborasi tvOne dan Pilkada.AI: Transformasi Kampanye Pilkada 2024 dengan Teknologi AI
Harus ditanamkan dalam setiap pemikiran kita bersama bahwa penyalahgunaan narkotika akan menghancurkan masa depan Bangsa, peningkatan kerjasama antar lembaga dan masyarakat juga harus dilakukan karena menghentikan penyalahgunaan narkotika ini harus dilakukan bersama.
Selain daripada itu upaya untuk melakukan penyembuhan terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi harus dilakukan secara dini sehingga mempercepat kesembuhannya daripada kita berdiam diri sehingga menjadi lebih parah tingkat ketergantungannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: