Cara Cek PBB Online Via Situs Resmi dan e-Commerce
Simak cara cek PBB online lewat situs resmi dan e-commerce.-ist/jambi-independent.co.id-
Adapun langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :
• Masuk ke akun Blibli kamu atau jika belum punya bisa daftar akun baru terlebih dahulu.
• Di beranda, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’, lalu pilih ‘PBB’
• Kemudian, pilih Tahun Pajak/SPPT. Pastikan kamu tidak salah memilih tahun ya! Karena bila keliru bisa menyebabkan pembayaran tagihan PBB jadi tidak terbayar
• Selanjutnya pilih Kota/Kabupaten. Disini juga jangan sampai salah pilih Kota/Kabupaten, ya!
• Setelah itu, masukkan Nomor Objek Pajak (NOB). Untuk mengetahui NOB bisa dilihat di kartu PBB kamu. NOB biasanya terdiri dari 18 angka, pastikan kamu mengeceknya lagi sebelum meneruskan ke tahap selanjutnya
• Terakhir, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank atau lainnya. Blibli menyediakan banyak metode pembayaran untuk kamu pilih.
BACA JUGA:Harga Oppo Reno 6 5G Turun Drastis Juli 2024
BACA JUGA:AELI Gelar Pengukuhan Pengurus DPD Jambi
Dengan adanya cara cek PBB Online, sekarang kamu tak perlu lagi membuang waktu untuk antre berjam – jam hanya untuk membayar pajak.
Selain transaksinya cepat dan aman, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi adalah perhatikan batas waktu pembayaran PBB di masing – masing daerah agar pembayaran kamu tidak gagal. Transaksi biasanya akan diproses paling lama 2 hari kerja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: