BREAKING NEWS: Pasca PPDB, Pemkot Buka Kuota 1.628, Ini Daftar SMP Negeri yang Masih Lowong

BREAKING NEWS: Pasca PPDB, Pemkot Buka Kuota 1.628, Ini Daftar SMP Negeri yang Masih Lowong

Pemkot Jambi buka kuota untuk SMP Negeri yang masih lowong.-ist/jambi-independent.co.id-

15. SMP Negeri 21 masih memiliki daya tampung 99 peserta didik.

16. SMP Negeri 22 masih memiliki daya tampung 38 peserta didik.

17. SMP Negeri 23 masih memiliki daya tampung 210 peserta didik.

18. SMP Negeri 24 masih memiliki daya tampung 54 peserta didik.

19. SMP Negeri 25 masih memiliki daya tampung 23 peserta didik.

20. SMP Negeri 26 masih memiliki daya tampung sebanyak 52 peserta didik.

Dari jumlah itu, total daya tampung yang masih tersedia di SMP Negeri Kota Jambi sebanyak 1.628 peserta didik.

Untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Dinas Pendidikan Kota Jambi, sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, dengan mempedomani ketentuan :

1. Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;

2. Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ;

3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data daya tampung per-sekolah yang masih tersedia itu, maka Pemkot Jambi melakukan pengisian kuota yang masih tersedia. 

"Selanjutnya, agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, maka kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran," kata dia.

Pendaftaran yang dilakukan secara langsung atau offline dimulai pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampungnya.

Sekda menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: