Pungli di Kerinci, 3 Orang Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Kerinci

Pungli di Kerinci, 3 Orang Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres Kerinci

3 orang ditangkap Polres Kerinci, karena melakukan aksi pungli.-ist/jambi-independent.co.id-

Dia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta tidak terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: