KPU Batang Hari Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024: Ini Aturan dan Jadwalnya

KPU Batang Hari Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024: Ini Aturan dan Jadwalnya

Komisi Pemilihan Umum Batanghari--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan 2024. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim, S.Pd.I., telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Pengumuman ini menetapkan berbagai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Menurut keputusan tersebut, pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Batang Hari, Jalan Jenderal Sudirman KM 1 Muara Bulian.

Syarat pendaftaran mencakup ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Partai Nasdem Resmi Dukung Romi Haryanto-Saniatul Lativa di Pilgub Jambi

- Calon harus merupakan warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
- Memiliki integritas, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berusia minimal 25 tahun dan dalam kondisi jasmani serta rohani yang baik, bebas dari narkotika.
- Tidak pernah terpidana kasus pidana berat, kecuali untuk tindak pidana kealpaan atau politik setelah masa hukuman lima tahun dan mengungkapkan statusnya secara terbuka.
- Tidak dicabut hak pilihnya, tidak memiliki catatan kejahatan tercela, serta tidak berstatus sebagai penjabat atau calon yang terpilih di lembaga legislatif.

Selain itu, calon juga harus:

BACA JUGA:1.736 Hektar Sawah di Batanghari Alami Kekeringan

- Bukan mantan terpidana narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU atau lembaga penyelenggara pemilu minimal 45 hari sebelum pendaftaran.
- Melaporkan pencalonan jika berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan mengundurkan diri dari jabatan jika merupakan calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.

KPU Batang Hari juga menyediakan akses layanan bantuan untuk proses pendaftaran. Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) melalui formulir yang tersedia di link: [http://bit.ly/PermohonanAksesSilonkada](http://bit.ly/PermohonanAksesSilonkada).

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Batang Hari melalui email: [email protected] atau telepon: M. Nuh (085366008494), Chaidir (081316432336). Alternatif lainnya, kunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten Batang Hari di Jalan Jenderal Sudirman KM 1, Kota Muara Bulian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: