Nekat Buka Lahan dengan Cara Membakar, Polisi Tangkap Satu Warga Tebo
Pelaku karhutla di Kabupaten Tebo, yang kini diamankan di Polres Tebo.-ist/jambi-independent.co.id-
Pihaknya kata dia, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Kata dia, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.
BACA JUGA:Karhutla di Kota Jambi, 10 Hektar Lahan di Sijenjang Hangus Terbakar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: