Nekat Buka Lahan dengan Cara Membakar, Polisi Tangkap Satu Warga Tebo
Pelaku karhutla di Kabupaten Tebo, yang kini diamankan di Polres Tebo.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Musim kemarau saat ini, sering dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk membuka lahan dengan cara membakar. Ini menjadi salah satu penyebab karhutla.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, telah menegaskan bahwa siapapun yang melakukan dan mengakibatkan karhutla, akan berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, penegasan ini seolah tak dianggap oleh AP warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pria berusia 37 tahun ini, terpaksa diamankan di Polres Tebo karena terjerat kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Cek, Ini Ungkap Kasus Polda Jambi di Minggu ke 4 Bulan Juli, Ada TPPO
BACA JUGA:Bakal Gelar Musda X, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris pada Pengurus DPD REI Provinsi Jambi
Informasi yang didapat, AP awalnya menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Rabu pagi 24 Juli 2024, pukul 08.00.
Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya.
Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.
Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya.
BACA JUGA:Simak, Ini Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono untuk Pelaku Karhutla
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Senam Sehat
Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.
"Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan," kata Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Jumat 26 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: