Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu-Ist/jambi-independent.co.id-
Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp.4.500.000,- maka berhasil menyelamatkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 10.422.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah).
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.602.407.000,- (enam ratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: