Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Warga Singkut yang Bawa 463 Gram Sabu-Ist/jambi-independent.co.id-

Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp.4.500.000,- maka berhasil menyelamatkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 10.422.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah).

Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.602.407.000,- (enam ratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: