Pemkab Tebo Tunggu Regulasi Terkait Wacana PPPK Paruh Waktu
Sekda Tebo Teguh Arhadi-ihwan/jambi-independent.co.id-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo masih menanti regulasi terkait wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, Pemkab Tebo belum menerima petunjuk resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait rencana tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi awal dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan penerapan jam kerja paruh waktu untuk PPPK.
Namun, regulasi resmi dan petunjuk pelaksanaan masih belum diterima. "Kita belum terima informasi resminya, tetapi memang akan dijadikan PPPK paruh waktu. Kita masih menunggu informasi resminya dari Kemenpan," ujar Teguh Arhadi.
BACA JUGA:Nah, BNN Usul Pelajar yang Agresif dan Mudah Marah Ikut Tes Urine
Jadwal Kerja Saat Ini
Saat ini, jadwal kerja PPPK di Kabupaten Tebo masih sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah keseluruhan PPPK di Kabupaten Tebo mencapai 642 orang. Pada tahun 2022, Kabupaten Tebo menerima 271 PPPK, dan pada tahun 2023, jumlah tersebut bertambah dengan 371 PPPK baru.
Wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu bagi PPPK ini tentu menimbulkan harapan sekaligus tantangan.
BACA JUGA:Terungkap, Mayat Pria di Sungai Gelam Dibunuh di Kota Jambi, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah
BACA JUGA:Wah, Irjen Pol Krishna Murti ke Jambi, Bahas Apa di Polda Jambi?
Di satu sisi, pemberlakuan jam kerja paruh waktu bisa memberikan fleksibilitas dan keseimbangan kerja-hidup yang lebih baik bagi para pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: